Daya Angkut Maksimal Mobil Truk Besar Yang di Izinkan Pemerintah

otontips.blogspot.com - Selamat pagi otomotif mania, pada kesempatan ini seperti biasa kami akan share berita otomotif terbaru mengenai kendaraan besar yang sering mengganggu anda di jalan karena muatannya yang melebihi daya angkutnya.

Ya itulah mobil-mobil truk besar yang digunakan untuk keperluan mengangkut barang. Sebenarnya telah ada aturan yang jelas mengenai daya angkut maksimal mobil truk besar, truk gandeng, dump truck yang ditetapkan oleh pemerintah, namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan mobil truk yang berjalan dengan muatan yang melebihi aturan jumlah berat yang diizinkan.

Ketika mobil truk mengangkut barang melebihi daya angkutnya, bukan saja akan cepat merusak jalan yang di laluinya tetapi juga mempunyai resiko yang lebih besar terjadinya kecelakaan dan merugikan para pengguna jalan yang lain. Oleh karena itu untuk menambah wawasan kita mengenai hal ini selanjutnya kami akan berbagi informasinya di sini.

Mobil Truk merupakan kendaraan roda empat yang khusus di ciptakan untuk mengangkut barang dalam jumlah besar. Mobil ini termasuk ke dalam kategori mobil niaga yang sering disebut juga sebagai mobil barang, dan banyak digunakan oleh perusahaan-perusahaan besar sebagai sarana transportasi dalam proses produksi maupun distribusi barang hasil produksinya.

Ukuran mobil truk ini sangat beragam yang dipengaruhi oleh jumlah sumbu rodanya, jumlah sumbu roda tersebut juga berbeda-beda konfigurasinya, seperti misalnya dump truck yang hanya memiliki 2 buah sumbu roda dengan jumlah ban yang tidak begitu banyak atau mobil truk besar tronton yang mempunyai 3 sumbu roda yaitu 1 di bagian depan dan 2 lainnya berada di belakang.

Jumlah dan konfigurasi sumbu roda pada mobil truk merupakan sesuatu yang telah diperhitungkan oleh para pabrikan mobil ini sesuai dengan kemampuan daya angkutnya, sehingga ada batas maksimal yang harus diikuti selain untuk menjaga kondisi mobil truk itu sendiri juga untuk menjaga daya tahan atau kekuatan jalan yang dilaluinya.

Daya Angkut Maksimal Mobil Truk Besar, Truk Gandeng, Dump Truck Yang Di izinkan Pemerintah




Selain dipengaruhi oleh jumlah sumbu roda dan konfigurasinya, daya angkut mobil truk juga tergantung dengan beberapa faktor seperti jumlah ban dan kekuatannya serta kekuatan jalan yang dilewatinya.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai korelasi antara berbagai faktor diatas, berikut ini kami akan sajikan tabel jumlah berat yang diizinkan (JBI) oleh Pemerintah yang menjelaskan klasifikasi jenis mobil truk dengan faktor-faktor yang mempengaruhi daya angkutnya.

No.
Jenis Mobil Truk
Jumlah Sumbu Roda
Konfigurasi Sumbu Roda
Jumlah Ban
Jumlah Berat Yang Diizinkan Kelas II
Jumlah Berat Yang Diizinkan Kelas III
1.
Truk Engkel Tunggal
2
1 – 1
4
12 Ton
12 Ton
2.
Truk Engkel Ganda
2
1 – 2
6
16 Ton
14 Ton
3.
Truk Trintin
3
1.1   – 2
8
18 Ton
16 Ton
4.
Truk Tronton
3
1 – 2.2
10
22 Ton
20 Ton
5.
Truk Trinton
4
1.1 – 2.2
12
30 Ton
26 Ton
6.
Truk Trailer Engkel
4
1 - 2 – 2.2
14
34 Ton
28 Ton
7.
Truk Trailer Engkel
5
1 – 2 – 2.2.2
18
40 Ton
32 Ton
8.
Truk Trailer Tronton
5
1 – 2.2 – 2.2
18
40 Ton
32 Ton
9.
Truk Trailer Tronton
6
1 – 2 – 2.2.2
22
43 Ton
40 Ton
sumber : http://id.wikipedia.org/

Ketentuan jumlah berat yang diizinkan atau disingkat JBI ini ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan berat keseluruhan kendaraan bermotor termasuk muatannya yang diizinkan sesuai dengan kelas jalan yang dilewatinya.

Semakin banyak jumlah sumbu roda yang dimiliki oleh kendaraan tersebut ini semakin besar pula jumlah berat muatan yang diizinkan pada mobil tersebut. Sehingga JBI bisa dirumuskan sebagai berikut:

JBI = BK + G + L

JBI : Jumlah Berat Yang Di izinkan
BK : Berat Kosong Kendaraan
G : Berat Orang (Yang Diizinkan)
L : Berat Muatan (Yang Diizinkan)

Ketentuan ini juga berlaku untuk mobil truk gandeng yaitu jenis mobil truk besar dengan tambahan gerbong di belakangnya. Biasanya truk dengan gandengan di belakangnya memiliki jumlah sumbu roda lebih dari 2 atau 3 buah ditambah dengan sumbu roda yang terdapat pada gerbongnya, sehingga jumlah muatanya bisa lebih dari 40 Ton.

Truk gandeng sendiri memiliki beberapa persyaratan keamanan dalam struktur konstruksinya, diantaranya yaitu kontruksinya yang harus mampu menahan beban sebagaimana peruntukannya, sistem pengereman mobil harus memadai dan terintegrasi dengan kereta gandeng di belakangnya, kemudian perangkat lampunya harus memenuhi standar baik lampu rem, lampu sein maupun lampu tanda nomor kendaraannya dan yang terakhir adalah panjang keseluruhan antara mobil truk penarik dan kereta gandengnya tidak lebih dari 18 meter.

Sementara untuk mobil dump truck termasuk dalam kategori atau jenis mobil truk engkel tunggal atau ganda dengan jumlha sumbu roda sebanyak 2 buah.

Dengan adanya ketentuan tersebut di harapakan para pemilik dan pengguna mobil truk mematuhinya sehingga upaya untuk memperpanjang usia jalan yang ada di indonesia bisa tercapai dengan baik. Selain itu aturan tersebut juga sangat penting dalam menegakkan ketertiban dan keselamatan seluruh pengguna jalan.

Demikianlah informasi mengenai ketentuan daya angkut maksimal mobil truk yang berlaku di Indonesia, semoga informasi bermanfaat bagi anda dan jangan lupa baca terus berita otomotif terbaru lainnya di blog ini, terima kasih dan salam hot selalu :)

Posting Komentar untuk "Daya Angkut Maksimal Mobil Truk Besar Yang di Izinkan Pemerintah"